CILACAP – Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti Program Pelatihan Bahasa Isyarat pada hari Jumat (21/6/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk membekali Petugas Pemasyarakatan selaku pelayan publik supaya dapat memberikan pelayanan kepada para disabilitas tunarungu. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasarakatan.
Lapas Kelas IIA Permisan mengirim salah satu petugas untuk menjadi perwakilan pada kegiatan tersebut. Petugas tersebut adalah Mutiara Candra Luqyta. Setelah mengikuti kegiatan tersebut Ia memiliki tanggungjawab untuk membagikan ilmu yang telah didapatkan ke sesama petugas dan WBP di Lapas Permisan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Diklat Praja Jalan Jenderal Sudirman No. 12 Cilacap. Kegiatan pelatihan bahasa isyarat tersebut dimulai pada pukul 08.15 WIB. Semua peserta kegiatan tersebut nampak begitu antusias dan bersemangat dalam mempelajari keterampilan tersebut.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ibu Dewi dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap. Dalam sambutanya Ia berpesan bahwa ASN sebagai Pelayan Publik harus bisa menggunakan bahasa Isyarat paling tidak kalimat dasar yang sederhana.
“Bersama kelompok Cilacap Kreatif dan Club Literasi Cilacap para peserta akan belajar bersama tentang bahasa isyarat, ” ujarnya.
Baca juga:
Mari Mengenal Apa Itu SPBE!
|
Harapan dari Kepala Pemkab Cilacap nantinya kita dapat mempraktikan dan menerapkan ilmu bahasa isyarat sederhana. Praktik bahasa isyarat kali ini dipandu oleh Fitri, Halimah, dan Syifa dari Cilacap Kreatif dan Club Literasi Cilacap.